BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan
atau tanpa Letter of Credit atau yang
biasa disebut dengan L/C, manun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah
pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko
tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan
penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrument
yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar
terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan
devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan
suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
Peranan L/C dalam perdagangan Internasional, yaitu untuk memudahkan
pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan
importer, menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan jaminan tersebut, eksportir agar
membuka Letter of Credit. Inilah
jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirimkan oleh eksportir.
1.2. Rumusan Masalah
Untuk lebih sistematis, maka kami akan merumuskan
masalah-masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya adalah :
1. Apakah
pengertian dari Letter of Credit itu sendiri ?
2. Siapa sajakah pelaku dalam kegiatan L/C tersebut
?
3. Bagaimana tata cara pembayaran dengan L/C
?
4. Apa sajakah jenis-jenis L/C ?
5. Apakah yang dimaksud dengan UCP 600
?
6. Seperti apakah contoh kasus dalam L/C ?
1.3. Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
a. Meningkatkan
pengetahuan dan kreativitas mahasiswa.
b.
Memahami dan mendalami pokok
bahasan khususnya tentang Letter of Credit.
c.
Menambah wawasan tentang tata cara pembayaran dengan Letter of Credit.
d. Mengetahui proses dari Letter of Credit.
e. Serta
ingin menambah poin penilaian dalam Mata Kuliah Teori Ekonomi Makro.
1.4. Manfaat
Makalah
ini disusun karena banyak memberi pengetahuan tentang Letter of Credit. Melalui makalah ini juga kita dapat lebih
mengerti bagaimana suatu surat kredit berdokumen yang merupakan salah satu jasa
yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan
perjanjian.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Letter of Credit
Kredit berasal dari kata Italia, Credere
yang artinya kepercayaan.. Dalam masyarakat,
pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang
mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat
diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas
jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.
Letter berasal dari
bahasa inggris yang artinya surat, huruf atau menulis. Disi berarti suatu surat
yang dijadikan dokumen tertentu.
Jadi, Letter
of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh
suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar
negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada
eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Definisi lain yang lebih luas adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan
oleh bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang
telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut,
yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.
Letter
of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau
LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir
menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan
berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa L/C adalah perjanjian
tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary)atas
permintaannya dan sesuai dengan instruksi pembeli (applicant) untuk
melakukan pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegodiasi
wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen
yang ditetapkan
Kredit berdokumen adalah surat perintah dan jaminan bank pembuka
(opening bank) untuk membayar wesel/draft yang ditarik eksportir atas transaksi
tersebut.(Drs. H. Malayu P. Hasibuan).
Menurut kelompok kami, Letter of Credit adalah suatu surat
perintah yang dikeluarkan importir melalui bank tertentu yang ditujukan untuk
eksportir dan merupakan sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri.
Secara umum
bentuk dari L/C dapat dilihat seperti gambar dibawah ini
Dokumen Yang Berhubungan Dengan Letter of Credit (L/C)
Wesel adalah alat bayar
berupa perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh
seseorang kepada orang lain, diparaf oleh penarik (drawer) dan mengharuskan
pembayar (drawee) untuk membayar pada waktu tertentu. Wesel merupakan surat
tagihan dari satu pihak kepada pihak lain. Wesel dapat dipindah tangankan dengan cara
endorsemen.
Drawer adalah pihak yang menerbitkan wesel, pihak yang menandatangani wesel, pihakpenarik
Drawee adalah pihak yang membayar (tertarik)
Drawer adalah pihak yang menerbitkan wesel, pihak yang menandatangani wesel, pihakpenarik
Drawee adalah pihak yang membayar (tertarik)
Invoice adalah surat perincian
harga barang yang dijual oleh pihak penjual. Invoice merupakan tanda bukti
transaksi yang nantinya dapat digunakan sebagai alat penagih atas nilai yang
tercantum di invoice kepada pihak pembeli.
Biasanya di dalam invoice dicantumkan informasi seperti:
Biasanya di dalam invoice dicantumkan informasi seperti:
- nama pembeli, nama penjual, nama barang, merek, ukuran, harga satuan, diskon
- pajak
- harga total
- syarat dan ketentuan pembayaran, lain-lain.
3. Bill of Lading
Bill of
Lading merupakan dokumen perjalanan atau pemuatan. B/L dikeluarkan oleh
pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang
menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang
tertulis di dalam B/L tersebut. Pendeknya b/l adalah bukti penyerahan /
pengiriman barang dari pengirim kepada pelayaran untuk mengirimkan barangnya
sampai ke tempat tujuan yang ditunjuk oleh si pengirim. Jadi B/l dapat
berfungsi sebagai :
© Dokumen penyerahan barang dari eksportir
kepada pihak ekspedisi.
© Dokumen kontrak perjalanan antara
eksportir dengan perusahaan ekspedisi.
© Dokumen kepemilikan barang yang
tertera dalam dokumen b/l
Dalam b/l wajib disebut, :
t
nomer
dan tanggal b/l dan ditandatangani yang mengeluarkan.
t
nama
pengirim, penerima barang.
t
pelabuhan
muat, bongkar.
t
nama
sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya.
t
nama,
jumlah dan jenis barangnya.
t
berat
bersih atau kotor barang.
t
model
penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang.
t
kondisi
lain yang disepakati.
4.
Asuransi
Asuransi adalah
jaminan dari pihak penanggung, di mana pihak penanggung bernjanji akan
mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan, kehilangan terhadap barang yang
dikirim sesuai dengan nilai yang tercantum dalam B/L, dan lain-lain.
5. Packing List
Packing
list adalah dokumen yang menjelaskan detail barang yang dikirim.
6.
Certificate
of Origin
Certificate of Origin adalah sertifikat asal
barang, dari negara mana.
7. Certificate of Inspection
Certificate of Inspection
adalah sertifikat mengenai barang yang dibuat oleh independent surveyor, juru
pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan setingkat
internasional misal SGS (Societe Generale de Surveillance S.A) Swiss, bertugas
memeriksa barang yang akan diimpor ke Indonesia/diekspor dari Indonesia. Di
Indonesia SGS diwakili oleh PT.Sucofindo.
8. Airway Bill
Airway
Bill adalah surat tanda terima pengiriman barang dengan pesawat udara.
9. Konosomen
Konosomen adalah
surat bertanggal yang menerangkan bahwa si pengangkut telah menerima
barang-barang tertentu untuk diangkut dengan tujuan tertentu dan menyerahkan
kepada orang tertentu.
2.2
Pelaku
Letter of Credit
1.
Applicant
atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2.
Beneficiary
adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
4.
Advising bank
adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan
L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan
hanya bertindak sebagai perantara.
5.
Confirming bank
adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin
sepenuhnya pembayaran.
6.
Paying bank
adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran
dan beneficiary berkewajiban.
7.
Carrier
adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk
dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat
seperti truk, kereta Dll).
2.3 Tata cara pembayaran dengan
Letter of Credit
1. Importir
meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas
nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener.
Bila importir sudah memenuhi ketentuan
yang berlaku untuk impor seperti keharusan
adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan
importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini
bertindak sebagai opening/issuing bank.
2.
Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri.
Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut
sebagai advising bank atau notifiying bank.
3.
Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan
L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
4.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier.
5.
Sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading dari carrier.
6.
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan
pembayaran.
7.
Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka
mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir.
8.
Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
9.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan
barang yang dikirimkan oleh eksportir.
2.4
Jenis-Jenis Letter of Credit
Jenis-jenis L/C dikenal menurut pendekatan yang dilakukan menurut
penerbitnya, bentuk, syarat, cara pembayaran, hak beneficiary, serta
perjanjiannya.
a.
Menurut Penerbitnya
1). Merchant L/C
adalah L/C yang diterbitkan oleh importir atas nama
eksportir, jadi tidak ada pihak ketiga yang ikut menjamin pembayaran transaksi
kepada eksportir. L/C semacam ini dilarang pemerintah Indonesia agar jangan
tertipu importir-importir luar negeri.
2).
Banker L/C adalah L/C yang diterbitkan dan dijamin suatu bank (issuing bank) atas permintaan importir
dan L/C tersebut atas nama eksportir, jadi issuing
bank menjamin keberesan hak-hak importir dan eksportir.
b. Menurut
Bentuknya
1). Revocable L/C adalah bentuk
L/C yang dapat diubah sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan
dari beneficiary. . Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C
yang dapat ditarik kembali atau
dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan
beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat
apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan
dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan
kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai
oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2). Irrevocable L/C adalah bentuk
L/C yang tidak dapat diubah atau tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity)
yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk
menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga
dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan
L/C tersebut dan dijamin opening bank
dan confirming bank.
L/C (b&c) di atas dapat batal sendiri karena
embargo PBB, bencana alam, peperangan, atau putusnya hubungan perdagangan kedua
Negara.
c. Menurut Syarat-syaratnya
1). Documentary Letter of Credit adalah suatu
L/C yang penarikan/pembayaran draftnya dokumen-dokumen L/C harus dilampirkan.
2). Open (Clean) Letter of Credit adalah L/C
ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan/pembayarannya drafnya.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang
dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
d. Menurut Saat Penyelesaian
1). Sight L/C adalah suatu L/C yang pembayarannya oleh paying bank dilakukan pada saat draft
itu ditunjukan oleh eksportir dan disertai dokumen-dokumen lain yang sesuai
dengan syarat-syarat L/C.
2). Usance (term) L/C adalah suatu L/C yang
pembayaran draftnya baru dilakukan setelah jatuh tempo, misalnya 30 hari, 60
hari tergantung pada perjanjiannya.
e.
Menurut Hak Benefiticiary
1). Transferable L/C
Transferable L/C adalah L/C (master L/C)
yang dapat dipindahtangankan sebagian/seluruhnya oleh eksportir pertama kepada
eksportir kedua/ supplier barang, asalkan atas persetujuan importir yang
bersangkutan.Transferable L/C hanya dapat dipindah sekali saja dengan ketenruan
bahwa syarat-syarat dari pemindahan itu harus sesuai dengan master L/C.
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang
diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak
melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian
kepada pihak ketiga.
2).
Nontransferable L/C adalah suatu L/C yang tidak dapat dialihkan oleh
eksportir pertama kepada eksportir kedua.
f. Menurut Perjanjiannya
1). Restriced (straight) L/C adalah
suatu L/C yang hanya dapat dinegosiasi oleh bank yang disebutkan secara khusus
dalam L/C itu.
2). General L/C adalah suatu L/C yang
dapat dinegosiasi oleh setiap bank.
g. Menurut Jenis L/C Khusus
1). Aflopend L/C adalah suatu L/C yang hanya dapat
dipergunakan untuk sekali transaksi (impor) saja selama masa berlakunya.
2). Revolving L/C adalah suatu L/C yang dapat
dipergunakan untuk beberapa kali mengimpor (transaksi) dengan periode-periode
tertentu selama masa berlakunya.
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai
ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya,
untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200,
berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia
sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
3). Back to back aadalah
suatu L/C yang dibuka kembali oleh bank atas permintaan eksportir prantara
dengan menjamin master L/Cnya dan L/C itu dibuka atas nama eksportir kedua
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya
bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini
terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang
yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Back to back letter of credit ini dipakai dalam
keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang
dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan
dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan
oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan
demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku
terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
4). Red Clause adalah suatu
L/C yang pembayarannya sebagaian atau seluruhnya telah diterima lebih dulu oleh
eksportir sebelum dokumen-dokumen dan barang-barangnya dikirimkan.
5). Green Clause L/C adalah
suatu L/C yang pembayarannya sebagian atau seluruhnya dapat lebih dulu diterima
setelah dokumen-dokumen sementara diserahkan kepada bank.
5). Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah
credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam
L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit
standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini
timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa
mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu
untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan
mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
L/C
ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
6). Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak
untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi
biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan
sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini
merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
7). Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai
"stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya.
Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu
kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang
bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar
sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa
applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui,
membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
2.5
UPC 600
UCPDC adalah kependekan dari “Uniform
Customs and Practices for Documentary Credit”. Ia merupakan seperangkat
kebiasaan dan praktik dalam perdagangan inaternasional yang dijadikan baku oleh
International Chamber of Commerce (ICC). Setelah menjadi produk formal, UCPDC
bahkan menjadi KETENTUAN (RULES) yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam L/C, kecuali jika L/C menyatakan dengan
tegas bahwa L/C tidak mengacu kepada UCPDC.
Meskipun L/C tidak wajib tunduk pada UCPDC, namun hampir semua L/C di seluruh dunia diterbitkan dengan mengacu dan tunduk kepada UCPDC. Tujuannya, agar pihak-pihak yang terlibat dalam L/C tidak ‘terjerumus’ ke dalam perselisihan akibat tidak adanya standard yang dipegang dalam transaksi mereka. Itu memang riskan, karena ruang lingkup L/C mencakup wilayah negara-negara yang berbeda, yang tentu saja tiap pelaku transaksi di tiap negara mempunyai kebiasaan, karakteristik, dan hukum yang berbeda pula.
Meskipun L/C tidak wajib tunduk pada UCPDC, namun hampir semua L/C di seluruh dunia diterbitkan dengan mengacu dan tunduk kepada UCPDC. Tujuannya, agar pihak-pihak yang terlibat dalam L/C tidak ‘terjerumus’ ke dalam perselisihan akibat tidak adanya standard yang dipegang dalam transaksi mereka. Itu memang riskan, karena ruang lingkup L/C mencakup wilayah negara-negara yang berbeda, yang tentu saja tiap pelaku transaksi di tiap negara mempunyai kebiasaan, karakteristik, dan hukum yang berbeda pula.
UCP 600 (“Uniform Customs
& Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman
umum internasional (best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC
(International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007
menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500).
Sejak tanggal tersebut diharapkan semua
bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.
UCPDC
pertama kali diluncurkan oleh ICC pada 1933. Sejalan dengan waktu dan dinamika
perdagangan internasional, UCPDC mengalami beberapa kali revisi sebagai
berikut:
- Revisi I (1951) yang diadopsi oleh perbankan di Amerika
- Revisi II (1962) yang diadopsi oleh perbankan di Inggris dan negara-negara persemakmuran (commonwealth)
- Revisi III (1974) diadopsi oleh hampir semua perbankan internasional
- Revisi IV (1983) juga diadopsi oleh hampir semua perbankan internasional. Dikenal pula sebagai UCPDC 400
- Revisi V (1993) yang telah jamak digunakan oleh perbankan internasional. Dikenal sebagai UCPDC 500
- Revisi VI (2007) yang ditandai dengan diterbitkannya Publikasi ICC No. 600, sehingga dikenal dengan UCPDC 600. Mulai berlaku 1 Juli 2007.
Setelah
mengenal evolusi UCPDC dari tahun 1933 hingga revisi terakhir tahun 2007, maka
jika menyebut UCPDC sebaiknya kita langsung merujuk ke UCPDC 600. Mengapa?
Karena UCPDC
600-lah yang kini dijadikan standard rujukan L/C di seluruh dunia.
Lalu seperti apakah tubuh UCPDC 600 itu? UCPDC 600 memuat ketentuan yang didistribusikan ke dalam 39 pasal di bawah ini:
Lalu seperti apakah tubuh UCPDC 600 itu? UCPDC 600 memuat ketentuan yang didistribusikan ke dalam 39 pasal di bawah ini:
- Pasal 1 Application of UCP (Penerapan UCP)
- Pasal 2 Definition (Definisi)
- Pasal 3 Interpretation (Interpretasi)
- Pasal 4 Credit vs Contract (Kredit vs Kontrak)
- Pasal 5 Documents vs Goods, Services, or Performance (Dokumen vs Barang, Jasa, atau Pelaksanaan)
- Pasal 6 Availability, Expiry Date, and Place for Presentation (Ketersediaan, Tanggal Jatuh Tempo, dan Tempat Presentasi)
- Pasal 7 Issuing Bank Undertaking (Tanggung Jawab Issuing Bank)
- Pasal 8 Confirming Bank Undertaking (Tanggung Jawab Confirming Bank)
- Pasal 9 Advising of Credits and Amendments (Penerusan Kredit dan Perubahan)
- Pasal 10 Amendments (Perubahan)
- Pasal 11 Teletransmitted and Preadvised Credits and Amendment (Teletransmisi dan Preadvised Credit dan Perubahan)
- Pasal 12 Nomination (Nominasi)
- Pasal 13 Bank to Bank Reimbursement Arrangements (Aturan Reimburse Antarbank)
- Pasal 14 Standard for Examination of Documents (Standard untuk Pemeriksaan Dokumen)
- Pasal 15 Complying Presentation (Presentasi yang Sesuai)
- Pasal 16 Discrepant Documents, Waiver, and Notice (Dokumen Diskrepansi, Persetujuan, dan Pemberitahuan)
- Pasal 17 Original Documents and Copies (Dokumen Asli dan Copy)
- Pasal 18 Commercial Invoice (Commercial Invoice)
- Pasal 19 Transport Document Covering at Least Two Different Modes of Transport (Dokumen Transport yang Mencakup Paling Sedikit Dua Moda Transport yang Berbeda)
- Pasal 20 Bill of Lading (Bill of Lading)
- Pasal 21 Non Negotiable Sea Waybill (Non Negotiable Sea Waybill)
- Pasal 22 Charter Party Bill of Lading (Charter Party Bill of Lading)
- Pasal 23 Air Transport Document (Dokumen Transportasi Udara)
- Pasal 24 Road, Rail, or Inland Waterway Transport Documents (Road, Rail, or Inland Waterway Transport Documents)
- Pasal 25 Courier Receipt, Post Receipt, or Certificate of Posting (Courier Receipt, Post Receipt, or Certificate of Posting)
- Pasal 26 “On Deck”, “Shipper’s Load and Count”, “Said by Shipper to Contain”, and Charges Additional to Freight (“On Deck”, “Shipper’s Load and Count”, “Said by Shipper to Contain”, dan Biaya Tambahan Pengangkutan)
- Pasal 27 Clean Transport Document (Dokumen Transport yang Clean)
- Pasal 28 Insurance Document and Coverage (Dokumen Asuransi dan Pencakupan)
- Pasal 29 Extension of Expiry Date or Last Day for Presentation (Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo atau Hari Terakhir untuk Presentasi)
- Pasal 30 Tolerance in Credit Amount, Quantity, and Unit Prices (Toleransi dalam Nilai Kredit, Kuantitas, dan Harga Satuan)
- Pasal 31 Partial Drawings or Shipments (Penarikan atau Pengiriman Sebagian)
- Pasal 32 Instalment Drawings or Shipments (Penarikan atau Pengiriman Bertahap)
- Pasal 33 Hours of Presentation (Waktu Presentasi)
- Pasal 34 Disclaimer on Effectiveness of Documents (Pembebasan Tanggung Jawab atas Efektivitas Dokumen)
- Pasal 35 Disclaimer on Transmission and Translation (Pembebasan Tanggung Jawab atas Transmisi dan Terjemahan)
- Pasal 36 Force Majeure (Keadaan Memaksa)
- Pasal 37 Disclaimer for Acts of An Instructed Party (Pembebasan Tanggung Jawab atas Tindakan Penerima Instruksi)
- Pasal 38 Transferable Credits (Kredit yang Dapat Ditransfer)
- Pasal 39 Assignment of Proceeds (Pengalihan Hasil Pembayaran)
Untuk
diketahui, L/C yang diterbitkan tidak harus tunduk kepada UCPDC 600. L/C boleh
tunduk pada UCPDC 500, 400, atau versi lainnya. Tapi lazimnya L/C merujuk pada
UCPDC 600, karena versi terakhir itu telah disesuaikan dengan perkembangan
praktik perdagangan internasional mutakhir.
2.6
Contoh kasus Letter of Credit
1). Kasus L/C Bank BNI dari Aspek
Teknis Perbankan
KASUS manipulasi surat kredit (letter
of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak
diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin
meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa
yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan.
Banyak pertanyaan timbul bagi orang
awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam
tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari
teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.
KASUS
bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan
koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam
kategori berisiko tinggi (high risk countries).Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank
Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall
Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang
menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo
Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan
negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
a. Kronologi
1. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing
Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp,
dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan
koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank
mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka
(kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh
pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima
Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak
bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor
yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut
tidak pernah terjadi.
5. Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya
(Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI
mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang
ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah
mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi
mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit
(L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank
BNI.
b.
Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak
cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan
sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem
dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank
selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada
nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan
nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C
dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang
Belitung
menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil
transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah
dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan
dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau
melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank
BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank
BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang
Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar
Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).
2). Contoh
kasus L/C pada PT Citra Senantiasa Abadi
PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam
bidang usaha industri polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat
sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA,
Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro,
juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui
PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank
Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan
instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan
Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan dari Pimpinan
Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas
Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20
juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau
10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor
naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract)
No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank
Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland ,
Jakarta .
Analisis :
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan
perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak
semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut.
Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau
kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai
dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT
CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang
dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian
kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.
Pembeli : PT Citra Senantiasa Abadi
Penjual : Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary)
Bank Eksportir : Dresdner Bank Switzerland , Singapore
Bank Koresponden, : Dresdner Bank Switzerland ,
Jakarta
Barang yang diperjualbelikan : Naphta
BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
Latter of Credit sangatlah penting
kaitannya dengan transaksi pembayaran kegiatan ekspor dan impor atau pun
kegiatan dalam lingkup nasional dan internasional. Latter of credit juga sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Dalam hal ini L/C mempunyai peranan
penting sebagai jaminannya sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan
dokumen-dokumen yang mendukung serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang
berlaku secara umum atau global.
3.2 Saran
Dengan
disusunnya makalah ini kami mengharapkan
agar pembaca dapat memiliki wawasan yang lebih luas mengenai Letter of Credit
sehingga mampu mengembangkannya
menjadi ilmu yang bermanfaat. Selain itu, sebaiknya dalam pelaksanaannya L/C haruslah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku universal dalam prosedur dan situasinya, hal ini juga
sangat berpengaruh demi kelangsungan aktivitas bisnis.
Sebaik
nya untuk semua pihak haruslah berhati-hati untuk mengecek kelengkapan
dokumen-dokumen lainnya sehingga terhindarkan dari resiko yang merugikan.
Sehingga barang dan pembayarannya akan terjamin keamanannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, Dr.
2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
PT
Raja Grafindo Persada.
Hasibuan, Malayu S.P.
2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta:
PT Bumi Aksara
Prasetio, Edwin. 2009. “UCPDC sebagai ‘Kiblat’ Transaksi dengan Letter of Credit ”. [online]. Tersedia :
http://ucpdc-sebagai-kiblat-transaksi-dengan.html { 10 Maret 2014 }
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit { 20 Maret 2014 }
{ 21 Maret 2014 }
{ 21 Maret 2014 }
{ 22 Maret 2014 }
{ 25 Maret 2014 }
{ 25 Maret 2014 }
Terimakasih
BalasHapussangat membantu
BalasHapusTerima Kasih.
Terima Kasih, sungguh bermanfaat
BalasHapusWe are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,BarclaysBank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1